Perlindungan merek, paten, desain industri, hak cipta di indonesia
1. Merek
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah:
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Desain Industri
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), definisi Desain Industri adalah:
Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
3. Paten
Yang terakhir, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), definisi Paten dan Invensi adalah:
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecehan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
UU 31 tahun 2000 tentang Desain Industri adalah kelanjutan setelah Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing teh World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang 7 Tahun 1994. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Industri menurut UU 31 tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. Dalam proses pendaftaran Desain Industri, seperti juga Paten, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa, sedangkan Hak Cipta tidak menerapkan sistem pemeriksaan.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri disahkan Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 20 Desember 2000 di Jakarta. UU 31 tahun 2000 tentang Desain Industri diundangkan Sekretaris Negara Djohan Effendi pada tanggal 20 Desember 2000 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045.
Pernahkah Anda dibingungkan dengan istilah Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten?
Secara hukum, ketiganya menjadi hak atas kekayaan intelektual atau HAKI yang paling umum digunakan dalam bisnis. Masing – masing hak melindungi aspek yang berbeda – beda.
Hak Merek diatur dalam UU No.15/2001 tentang Merek, sementara Hak Cipta diatur dengan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta. Adapun, Hak Paten diatur dengan UU No.14/2001 tentang Paten.
Hak merek memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki. Hak cipta memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan, baik moral maupun ekonomi, untuk yang telah maupun belum diterbitkan
Sementara itu, hak paten memberikan pengakuan kepada penemu atas temuannya yang dapat diterapkan dalam industri. Masih bingung?
Begini analoginya. Kita tahu Google, raksasa bisnis yang bermarkas di Silicon Valley. Google memiliki beragam produk. Namun, dengan logo huruf G berwarna merah-kuning-hijau-biru, sudah pasti produk itu milik Google. Inilah yang dinamakan merek.
Selanjutnya, Google memiliki sejumlah kode yang ditanamkan dalam mesin pencarinya. Kode komputer ini tidak dapat digunakan baik sebagian ataupun seluruhnya oleh orang lain karena dilindungi oleh hak cipta.
Kode yang dimiliki Google itu kemudian dikembangkan sehingga dapat digunakan dalam kaca mata canggih yang diberi nama Google Glass, yang selanjutnya dilindungi oleh paten.
Untuk mendapatkan hak ini, pemilik produk dapat mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran pun tak perlu lagi harus datang langsung tetapi cukup dengan mengakses laman http://dgip.go.id dan mengikuti prosedur yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Subiyanto,rachmad. 2017. Ini Beda Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten https://kabar24.bisnis.com/read/20171025/16/702962/ini-beda-hak-merek-hak-cipta-dan-hak-paten di akses pada 08 februari 2021 pukul 15.40
_____. 2019. UU 31 tahun 2000 tentang Desain Industri https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-31-2000-desain-industri di akses pada 08 februari 2021 pukul 15.42
Aries,albert. 2017. Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5572c59cc1e83/perbedaan-merek--paten--dan-desain-industri/ di akses pada 08 februari 2021 pukul 15.44
Comments
Post a Comment